KabarBaik.co, Batu – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu tidak boleh menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 180/322/35.79.300/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang resmi dikeluarkan Pemkot Batu.
Dalam surat edaran itu, Nurochman mengingatkan agar seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Batu mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi pada momen hari raya atau perayaan hari besar lainnya.
“Seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada saat hari raya atau perayaan hari besar lainnya. ASN juga harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” tegas Nurochman, Jumat (13/3).
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Batu. “Apabila menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” ujarnya.
Nurochman menjelaskan, gratifikasi berupa makanan atau barang yang mudah rusak maupun kedaluwarsa masih dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG Kota Batu dengan melampirkan dokumentasi penyerahan.
Selain soal gratifikasi, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. ASN di lingkungan Pemkot Batu dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun kepentingan pribadi lainnya.
“ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama Hari Raya Idulfitri,” tegasnya. Melalui surat edaran ini, Pemkot Batu berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. (*)








