Di tengah meningkatnya pengaduan publik terhadap media, batas antara kerja jurnalistik dan tindak pidana kerap disalahpahami. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan
Topik: Wawancara Khusus
Literasi Jurnalistik Penting Agar Publik Tidak Salah Paham
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



