KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset daerah dengan menerima 103 bidang aset bersertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah merupakan langkah krusial dan tidak bisa ditawar. Sepanjang 2025, Pemkot Malang berhasil mensertifikatkan 186 bidang aset, sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.
“Selama ini banyak aset Pemkot yang statusnya sebenarnya sudah jelas, tetapi belum ada hitam di atas putih. Akibatnya, muncul klaim sepihak dan gugatan. Namun kami selalu menang karena aset itu memang hak Pemkot Malang,” tegas Wahyu, Senin (22/12).
Ia menambahkan, upaya penertiban dan sertifikasi aset juga merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik terhadap aset lama maupun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang.
Wahyu menegaskan, Pemkot Malang tidak akan menerima PSU yang belum memenuhi persyaratan teknis sesuai siteplan, seperti kondisi jalan dan drainase. “KPK ingin aset yang menjadi hak pemerintah benar-benar tercatat dan aman. Dari proses ini, nilai aset daerah juga bertambah dan memperkuat neraca Pemkot,” ujarnya.
Tak hanya itu, Wali Kota juga secara tegas menyoroti masih adanya aset daerah yang dialihfungsikan tanpa izin akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan secara aktif. “Jangan menunggu masalah muncul baru bergerak. Pengawasan harus diperketat agar penyalahgunaan aset bisa dicegah sejak awal,” tandasnya.
Untuk aset yang masih bersengketa, termasuk batas tanah dengan warga, Pemkot Malang memastikan akan melakukan pengukuran ulang secara transparan dengan melibatkan Kantor Pertanahan dan instansi terkait.
Saat ini, masih terdapat 8.210 bidang aset Pemkot Malang yang belum tersertifikasi. Wahyu mengakui proses sertifikasi membutuhkan waktu, anggaran, serta sumber daya manusia yang memadai. Namun ia menegaskan proses tersebut harus terus dikejar.
“Ini pekerjaan besar dan jangka panjang. Tapi kami pastikan, pengamanan aset daerah akan terus berjalan karena aset yang jelas menjadi fondasi penting pembangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang Kusniyati menegaskan bahwa sertifikat elektronik memberikan perlindungan data yang jauh lebih kuat dibanding sertifikat analog. “Untuk keamanan, kerahasiaan, dan keakuratan data, sertifikat elektronik jauh lebih aman. Karena itu kami mendorong seluruh sertifikat lama untuk beralih ke elektronik,” jelasnya.
Pada 2025, BPN Kota Malang menyerahkan 186 bidang aset Pemkot Malang, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 100 bidang. (*)








