KabarBaik.co, Batu – Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan pentingnya langkah cepat dan strategis dari Pemerintah Kota Batu untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Ludi, kunci utama untuk menekan rasio belanja pegawai yang saat ini masih tinggi adalah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar melakukan efisiensi anggaran.
“Kita punya waktu transisi yang terbatas. Jika belanja pegawai kita masih tinggi, solusinya bukan hanya efisiensi, tapi bagaimana mendongkrak PAD agar penyebut dalam persentase itu menjadi lebih besar. Eksekutif harus jeli melihat potensi yang selama ini bocor atau belum tergarap maksimal,” tegas Ludi, Jumat (27/3).
Ia menyoroti ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru, dengan tenggat waktu penyesuaian hingga tahun 2027.
Dalam pandangannya, memperbesar “kue” APBD melalui peningkatan pendapatan merupakan langkah paling rasional agar struktur fiskal tetap sehat tanpa mengorbankan hak-hak pegawai. “Jalan paling logis untuk menekan persentase belanja pegawai adalah memperbesar pendapatan daerah, bukan hanya memotong pengeluaran,” ujarnya.
Politisi PKS itu mengungkap sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Salah satunya adalah retribusi parkir tepi jalan yang realisasinya dinilai masih jauh dari target.
“Retribusi parkir ini potensinya besar, tapi sering tidak maksimal. Perlu inovasi seperti digitalisasi dan penerapan e-parkir, khususnya di kawasan strategis seperti Alun-Alun Kota Batu, serta pengawasan yang lebih ketat,” ungkapnya.
Selain itu, Ludi menekankan pentingnya optimalisasi pajak hiburan seiring menjamurnya destinasi wisata baru di Kota Batu. “Dengan meningkatnya jumlah wisatawan dan bertambahnya tempat wisata, pajak hiburan harus ditarik secara optimal. Pendataan harus akurat agar tidak ada potensi yang terlewat,” lanjutnya.
Tak kalah penting, sektor pajak villa dan penginapan juga menjadi sorotan. Ia menilai kontribusi dari sektor ini masih bisa ditingkatkan, terutama dari villa yang berkembang di kawasan permukiman. “Villa dan penginapan ini pundi-pundi PAD yang besar. Harus ada pendataan dan pengawasan yang lebih serius agar kontribusinya maksimal,” tegas Ludi.
Ludi juga mengingatkan agar Pemkot Batu tidak menunda langkah penyesuaian hingga mendekati batas waktu 2027. DPRD, kata dia, akan terus mengawal kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan regulasi pusat. “Kita ingin belanja pembangunan dan pelayanan publik porsinya lebih besar, sehingga manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ini porsi belanja pegawai di Kota Batu justru mengalami kenaikan menjadi sekitar 40 persen dari total APBD. Sebelumnya, pada 2025, angkanya berada di kisaran 38 persen dari total anggaran sekitar Rp 1,2 triliun.
Kenaikan tersebut dipicu oleh penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai kurang lebih Rp 200 miliar, sehingga berdampak pada meningkatnya rasio belanja pegawai terhadap total anggaran daerah. (*)








