KabarBaik.co – Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, menyebutkan masa kerja Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 berlaku hingga 27 Januari 2025.
Ini diungkapkan usai pelantikan 165 PPK untuk seluruh wilayah Kabupaten Malang di gedung paripurna, DPRD Kabupaten Malang, Kamis (16/5).
“Masa kerja PPK saat berlangsungnya Pilkada serentak 2024 ini selama enam bulan. Terhitung, hari ini Kamis (15/6) sampai Senin (27/1) tahun 2025. Artinya, dua bulan setelah pemungutan suara,” terangnya.
Sementara, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, yang hadir dalam pelantikan menyampaikan, anggota PPK yang baru dilantik tersebut merupakan hasil proses rekrutmen KPU dalam beberapa waktu lalu.
“Mereka ini orang- orang pilihan yang akan bertugas dalam penyelenggara Pilkada 2024,” ujar Wabup Didik.
Didik berpesan kepada para anggota PPK yang telah resmi dilantik untuk bekerja dengan sepenuh hati. “Kantor PPK sudah ada, sudah mulai masuk hari ini. Di masing-masing kantor kecamatan. Maka, saya berharap dapat menjalankan tugas dan amanah sebagai penyelenggara pilkada dengan baik,” tegasnya.








