KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan harus menghitung ulang kebutuhan untuk logistik di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, jumlah TPS yang sebelumnya sudah terpetakan kemungkinan bakal berubah dengan pengajuan pembatalan TPS lokasi khusus (loksus) di Pondok Pesantren Al Yasini.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro menyatakan, pembatalan TPS loksus sudah diajukan ke KPU Jatim. Pembatalan itu atas permintaan dari pemohon TPS loksus sebelumnya. “Sudah kami putuskan dalam pleno internal dan ditindaklanjuti ke KPU provinsi terkait pembatalan,” kata Zahro, Jumat (13/9).
TPS loksus sendiri bukan hanya di Ponpes Al Yasini. KPU Kabupaten Pasuruan sebelumnya menetapkan tujuh TPS loksus, yaitu di Ponpes Salafiyah Bangil, Ponpes Besuk, Ponpes Sidogiri, RSBL Grati, RSBD Bangil, dan Rutan Bangil. “Proyeksi TPS loksus sama dengan TPS lain dengan ketentuan jumlah pemilihnya tidak lebih dari 600 orang,” ucapnya.
Sementara itu, jumlah TPS yang diproyeksikan mencapai 2.332 titik. Dengan pembatalan TPS loksus Al Yasini, kemungkinan besar jumlah tersebut akan berubah. Zahro memastikan perubahan jumlah TPS tak akan mempengaruhi teknis pemungutan suara secara signifikan.
“Tidak ada kendala, cuma memang perlu penataan ulang logistik sesuai jumlah TPS. Nanti pemilihnya akan dipindahkan ke TPS yang berdekatan nanti,” tutur Zahro.
Ketua Yayasan Al Yasini Zainudin menerangkan, pihaknya memang yang mengajukan agar KPU menyediakan TPS loksus di lingkungan pesantren. Alasannya, ada sekitar 600 santri yang sudah memiliki hak pilih. Pihaknya tak ingin para santri kehilangan hak suaranya tanpa mengganggu kegiatan belajar di pesantren.
“Namun, kami akhirnya memilih untuk memulangkan para santri pada saat hari pencoblosan nanti,” kata Zainudin. Menurutnya, pihak yayasan menimbang-nimbang keberadaan TPS loksus di lingkungan pesantren. Salah satunya karena A. Mujib Imron yang juga pengasuh Ponpes Al Yasini maju pada Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
“Maka pembatalan ini diputuskan sebagai kebijakan yayasan demi menghindari fitnah ataupun narasi-narasi negatif yang belum tentu benar,” tandas Zainudin. (*)








