kabarbaik.link – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, bahkan membahayakan pengguna jalan.
Data Bawaslu Gresik, ada 8.431 APK yang melanggar dari 21.525 APK yang terpasang di tempat umum. Sabtu (27/1/2024), ribuan APK melanggar itu ditertibkan bersaama Satpol PP Gresik.
APK yang ditertibkan adalah yang melanggar ketentuan PKPU 15 Tahun 2023 dan Perbup 9 Tahun 2016 seperti dipasang di tiang listrik, penerangan jalan umum, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan tempat ibadah.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik, Rozikin menyampaikan, pihakny mempunyai tugas melakukan pengawasan tahapan kampanye termasuk di dalamnya pengawasan pemasangan APK.
“Bawaslu Gresik beserta jajaran selama masa kampanye sudah melakukan penertiban sebanyak 3 kali dan dilakukan secara berkala,” beber Rozikin.
Sasaran penertiban APK dikhususnya bagi APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kampanye maupun peraturan daerah. Termasuk APK yang membahayakan pengguna jalan.
Rozikin menambahan, sekarang adalah tahapan kampanye, peserta pemilu diperbolehkan memasang APK di tempat umum. Dengan catatan tetap memperhatikan norma yang berlaku serta etika dan estetika pemasangan.
“Yang perlu diperhatikan juga pada saat pemasangan APK adalah keamanan, mengingat saat ini musim penghujan disertai angin kencang, banyak APK yang roboh menimpa pengguna jalan, jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya.
Salah satu titik yang ditertibkan adalah kawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kawasan ini selalu ramai dengan aktivitas masyarakat dan banyak dipasang APK berupa baliho, baner dan sejenisnya.(kb04)







