KabarBaik.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data kependudukan. Pasalnya, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan tertentu, termasuk judi online, berpotensi menyebabkan pemblokiran penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Ariyanto, menyebut pemblokiran penerima bansos tidak hanya disebabkan oleh judi online, tetapi juga faktor lain. Misalnya, jika dalam satu keluarga terdapat anggota berstatus ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR, maka secara otomatis penerimaan bansos akan dinonaktifkan oleh sistem.
“Kalau ada penerima yang merasa tidak terlibat, mereka bisa mengajukan usul sanggah lewat aplikasi Cek Bansos. Namun keputusan tetap ada di pusat, karena semua by system,” ujar Ariyanto saat dikonfirmasi, Senin (22/9).
Ia menegaskan pentingnya edukasi bagi penerima bansos. Melalui program P2K2 (Penguatan Kemampuan Keluarga), pendamping sosial diminta memberikan pemahaman agar bansos digunakan sesuai peruntukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data kependudukan.
“Kalau memang keluarganya masih tidak mampu, solusinya ya pisah KK. Jadi haknya tetap bisa didapat tanpa terbentur aturan,” tambahnya.
Hingga kini, Dinsos Kabupaten Kediri mencatat 118 penerima bansos yang terblokir pada triwulan tahap 2 tahun ini. Jumlah tersebut berbeda dengan catatan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencapai 698 penerima.
Ariyanto berharap dengan adanya sosialisasi usul sanggah ini, masyarakat bisa lebih waspada dan tidak langsung percaya jika ada pihak yang meminta data kependudukan. “Intinya, jangan sampai data disalahgunakan sehingga merugikan diri sendiri. Transparansi ini penting untuk menjaga keadilan dalam penyaluran bansos,” tegasnya.







