KabarBaik.co, Jombang – Kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Peristiwa yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3) malam itu dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai tindak kriminal biasa. Serangan tersebut dianggap memiliki dampak yang lebih luas terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang, Mukari, menilai kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia berpotensi menjadi bentuk intimidasi bagi pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.
“Dalam perspektif sosiologi politik, kekerasan terhadap individu yang memiliki posisi strategis dalam gerakan advokasi sering memiliki makna lebih luas daripada sekadar melukai korban secara fisik,” kata Mukari saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).
Ia menjelaskan serangan terhadap satu orang bisa menimbulkan efek ketakutan yang lebih luas di masyarakat.
“Kekerasan seperti ini sering berfungsi sebagai mekanisme intimidasi sosial. Tidak semua orang perlu diserang secara langsung. Ketika satu orang diserang secara brutal, maka yang lain bisa belajar untuk takut,” ujarnya.
Mukari juga menilai penggunaan air keras dalam serangan tersebut memiliki pesan simbolik yang kuat. Selain menimbulkan luka fisik yang berat, cairan korosif itu juga dapat meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.
Menurut dia, serangan semacam itu bisa dimaknai sebagai pesan tidak langsung agar masyarakat tidak terlalu vokal dalam menyampaikan kritik.
“Korban pada akhirnya menjadi simbol ketakutan yang diharapkan memengaruhi masyarakat luas agar lebih berhati-hati bahkan menahan diri dalam menyampaikan kritik,” ucapnya.
Mukari juga menyinggung kondisi demokrasi Indonesia dengan merujuk laporan Freedom in the World 2025 yang menempatkan Indonesia dalam kategori “Partly Free” dengan skor 56 dari 100.
Penilaian itu, menurut dia, menunjukkan adanya tekanan terhadap kualitas demokrasi. Meski pluralisme politik dan kebebasan media masih berjalan, sejumlah persoalan seperti korupsi sistemik, konflik di Papua, kekerasan terhadap kelompok minoritas, hingga penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam politik turut memengaruhi kondisi kebebasan sipil.
“Dalam konteks itu, kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini mencerminkan adanya kerentanan dalam sistem demokrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan dampak sosial yang paling berbahaya dari peristiwa semacam ini adalah munculnya fenomena chilling effect, yakni kondisi ketika individu atau kelompok memilih menahan diri karena khawatir menghadapi ancaman atau pembalasan.
Mukari mencontohkan mahasiswa bisa menjadi lebih berhati-hati saat merencanakan aksi, jurnalis menulis dengan kewaspadaan lebih tinggi, sementara warga berpikir dua kali sebelum menyampaikan kritik di ruang publik maupun media sosial.
“Ketika rasa takut mulai terinternalisasi, kritik perlahan melemah. Demokrasi tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, tetapi bisa mendingin secara perlahan ketika ruang perbedaan pendapat semakin sempit,” katanya.
Karena itu, Mukari menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian penting bagi negara hukum di Indonesia. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut secara transparan.
“Jika kasus ini tidak diusut tuntas, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum. Negara harus membuktikan bahwa kritik boleh disampaikan dengan keras, tetapi tidak boleh dibalas dengan kekerasan,” tutupnya. (*)








